Beberapa masalah yang berhubungan dengan perlindungan HAKI
Terdapat beberapa masalah dalam Perlindungan HAKI
Yang terjadi pada negara berkembang, antara lain :
– Miskin
Yang dimaksud miskin disini adalah tidak mampu membeli produk asli dan cenderung
membeli produk tiruan/bajakan.
– Tidak mampu melakukan R&D, yang dapat menghasilkan teknologi.
– Dan hanya menjadi pasar untuk menjual
– Hanya untuk perusahaan besar saja
– Paten menjadi mengada-ada
– Paten software menghambat inovasi
– Paten membuat harga menjadi mahal
– Pembajakan software di Indonesia
Paten yang hanya untuk Perusahaan Besar
Hal ini dikarenakan mendaftarkan paten memerlukan biaya yang mahal sehingga hanya perusahaan besar yang mampu untuk mendaftar, serta untuk mempertahankan paten juga hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar saja, apalagi ntuk membuat printer dibutuhkan lebih dari 1000 paten.
Substansi Paten yang kurang mutu
Mengakibatkan orang berlomba-lomba mendaftarkan paten karena iming-iming finansial belum lagi substansi paten tidak mutu, untuk informasi yang lebih jelasnya anda bisa membaca pada situs website dibawah ini:
–“1-click purchasing” dari Amazon.com
–Paten software
Juga terdapat kendala dikarenakan ide tidak dapat dipatenkan. (Lihat
Paten yang Membuat Mahal
Contoh yang ada di dunia Farmasi
– Kasus di Afrika Selatan (dan
– Perusahaan farmasi yang memiliki HaKI dari obat AIDS tidak mau melisensi dengan harga murah.
– Pemerintah Afrika Selatan menerapkan compulsury licensing sehingga perusahaan lokal dapat membuat obat generik yang terjangkau harganya
Paten Software
•Apa yang dipatenkan? Bukankah software sudah dilindungi oleh copyright?
•Langkah-langkah (algoritma) yang dipatenkan
– “Computer programs are as abstracts
as any algorithm can be.” (Prof. Donald Knuth)
• Tapi, algoritma ini terkait dengan rumus matematik. Apakah layak rumus matematik dipatenkan?
– Menghambat inovasi & pendidikan
– Contoh paten: Lempel-Ziv (LZW), RSA, automatic correction and abbreviation expansion (XyWrite case)
Masalah Copyright Software
• Software disimpan dalam format digital (urutan angkan “0” dan “1”) sehingga dapat diduplikasi dengan mudah tanpa mengurangi kualitas (asli maupun duplikatnya)
• Harga software asli relatif mahal untuk negara berkembang yaitu berkisar US$300
•Harga CD-ROM kosong murah (Rp. 3000,-)
•Timbul copy-an software
Sejarah Lisensi Software
Sejarahnya: software tidak dijual terpisah dengan perangkat keras (bundled). Software dikembangkan oleh hobbyist, peneliti yang sifatnya gratis sehingga banyak bermunculan berbagai model lisensi software: copyleft, freeware, GNU public license (GPL), open source, public domain, shareware, *BSD, dan berbagai skema lisensi lainnya.
Free Software, GNU
Muncul Free Software Movement (dimotori oleh Richard Stallman, MIT)
Free software punya dua makna
– Free = gratis
– Free = bebas (freedom)
Produknya menggunakan nama GNU adalah www.gnu.org
Open Source
Source code merupakan inti dari software, source code yang ada dalam sebuah perusahaan dipertahankan sebagai aset dari perusahaan dan bersifat rahasia sehingga orang tidak boleh melihat dan mengetahuinya. Dengan open source dapat membuka source code sehingga orang lain bisa ikut mengembangkan, memperbaiki source code tersebut bila terjadi kesalahan dan juga bisa ikut belajar cara implementasi atau mengapresiasikan hasil daripada source code tersebut sehingga akan muncul ide-ide baru dengan menggunakan software barudan inovasi baru
Contoh populer: Linux OS, Apache web server
Open Source & Negara
Banyak negara yang mulai merangkul open source dan meninggalkan proprietary code (seperti Microsoft)
– Kemandirian (dapat diperbaiki sendiri jika ada masalah, tidak bergantung kepada vendor)
– Takut disusupi program pemantau (trojan), padahal banyak data-data rahasia
– Contoh negara yang merangkul open source: Cina, Jerman, India, Israel, dan mulai banyak lainnya
– Microsoft melakukan counter promotion
Public Domain
Membuat karya menjadi milik publik
– Pada awalnya kurang disukai karena tidak ada insentif
– Tapi dilakukan oleh para ilmuwan yang berdedikasi. Contoh Tim Berners-Lee yang menemukan / mengembangkan HTML dan HTTP untuk World Wide Web (WWW)
Jadi solusi apa yang harus dilakukan?
Anti / Against Intellectual Property
Dengan melihat bahwa perlindungan HaKI terlalu berlebihan dan lebih banyak membawa kejelekan atau dampak yang buruk semestinya temuan itu untuk kemaslahatan umat manusia serta anti intellectual property bukan berarti menghalalkan pembajakan untuk tetap dilakukan (http://www.infoshop.org/aip.html).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar