Sabtu, 31 Juli 2010

Perlukah Perlindungan HAKI bagi Negara berkembang


Beberapa masalah yang berhubungan dengan perlindungan HAKI


Terdapat beberapa masalah dalam Perlindungan HAKI

Yang terjadi pada negara berkembang, antara lain :

Miskin

Yang dimaksud miskin disini adalah tidak mampu membeli produk asli dan cenderung

membeli produk tiruan/bajakan.

Tidak mampu melakukan R&D, yang dapat menghasilkan teknologi.

Dan hanya menjadi pasar untuk menjual

Hanya untuk perusahaan besar saja

Paten menjadi mengada-ada

Paten software menghambat inovasi

Paten membuat harga menjadi mahal

Pembajakan software di Indonesia

Paten yang hanya untuk Perusahaan Besar

Hal ini dikarenakan mendaftarkan paten memerlukan biaya yang mahal sehingga hanya perusahaan besar yang mampu untuk mendaftar, serta untuk mempertahankan paten juga hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar saja, apalagi ntuk membuat printer dibutuhkan lebih dari 1000 paten.

Substansi Paten yang kurang mutu

Mengakibatkan orang berlomba-lomba mendaftarkan paten karena iming-iming finansial belum lagi substansi paten tidak mutu, untuk informasi yang lebih jelasnya anda bisa membaca pada situs website dibawah ini:

“1-click purchasing” dari Amazon.com

Paten software

Juga terdapat kendala dikarenakan ide tidak dapat dipatenkan. (Lihat surat Thomas Jefferson).

Paten yang Membuat Mahal

Contoh yang ada di dunia Farmasi

Kasus di Afrika Selatan (dan India) dimana banyak warga yang terkena AIDS

Perusahaan farmasi yang memiliki HaKI dari obat AIDS tidak mau melisensi dengan harga murah.

Pemerintah Afrika Selatan menerapkan compulsury licensing sehingga perusahaan lokal dapat membuat obat generik yang terjangkau harganya

Paten Software

Apa yang dipatenkan? Bukankah software sudah dilindungi oleh copyright?

Langkah-langkah (algoritma) yang dipatenkan

“Computer programs are as abstracts
as any algorithm can be.”
(Prof. Donald Knuth)

Tapi, algoritma ini terkait dengan rumus matematik. Apakah layak rumus matematik dipatenkan?

Menghambat inovasi & pendidikan

Contoh paten: Lempel-Ziv (LZW), RSA, automatic correction and abbreviation expansion (XyWrite case)

Masalah Copyright Software

Software disimpan dalam format digital (urutan angkan “0” dan “1”) sehingga dapat diduplikasi dengan mudah tanpa mengurangi kualitas (asli maupun duplikatnya)

Harga software asli relatif mahal untuk negara berkembang yaitu berkisar US$300

Harga CD-ROM kosong murah (Rp. 3000,-)

Timbul copy-an software


Sejarah Lisensi Software

Sejarahnya: software tidak dijual terpisah dengan perangkat keras (bundled). Software dikembangkan oleh hobbyist, peneliti yang sifatnya gratis sehingga banyak bermunculan berbagai model lisensi software: copyleft, freeware, GNU public license (GPL), open source, public domain, shareware, *BSD, dan berbagai skema lisensi lainnya.


Free Software, GNU

Muncul Free Software Movement (dimotori oleh Richard Stallman, MIT)

Free software punya dua makna

Free = gratis

Free = bebas (freedom)

Produknya menggunakan nama GNU adalah www.gnu.org


Open Source

Source code merupakan inti dari software, source code yang ada dalam sebuah perusahaan dipertahankan sebagai aset dari perusahaan dan bersifat rahasia sehingga orang tidak boleh melihat dan mengetahuinya. Dengan open source dapat membuka source code sehingga orang lain bisa ikut mengembangkan, memperbaiki source code tersebut bila terjadi kesalahan dan juga bisa ikut belajar cara implementasi atau mengapresiasikan hasil daripada source code tersebut sehingga akan muncul ide-ide baru dengan menggunakan software barudan inovasi baru

Contoh populer: Linux OS, Apache web server


Open Source & Negara

Banyak negara yang mulai merangkul open source dan meninggalkan proprietary code (seperti Microsoft)

Kemandirian (dapat diperbaiki sendiri jika ada masalah, tidak bergantung kepada vendor)

Takut disusupi program pemantau (trojan), padahal banyak data-data rahasia

Contoh negara yang merangkul open source: Cina, Jerman, India, Israel, dan mulai banyak lainnya

Microsoft melakukan counter promotion


Public Domain

Membuat karya menjadi milik publik

Pada awalnya kurang disukai karena tidak ada insentif

Tapi dilakukan oleh para ilmuwan yang berdedikasi. Contoh Tim Berners-Lee yang menemukan / mengembangkan HTML dan HTTP untuk World Wide Web (WWW)


Jadi solusi apa yang harus dilakukan?


Anti / Against Intellectual Property

Dengan melihat bahwa perlindungan HaKI terlalu berlebihan dan lebih banyak membawa kejelekan atau dampak yang buruk semestinya temuan itu untuk kemaslahatan umat manusia serta anti intellectual property bukan berarti menghalalkan pembajakan untuk tetap dilakukan (http://www.infoshop.org/aip.html).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar